Melalui Surat Keputusan Ketua Sekolah Tinggi Teologi Baptis Medan Nomor :14/SK/STTBM/Ketua/X/2022 Tentang Pengangkatan Struktural Organisasi Sekolah Tinggi Teologi Baptis Medan.
Menimbang :
- Dalam upaya untuk mendukung terlaksananya fungsi Perguruan Tinggi perlu didukung oleh susunan organisasi dan tata kerja secara hierarkis yang menggambarkan urutan tugas pokok dan fungsi masing masing dari yang paling tinggi sampai terendah
- Bahwa untuk memberikan kejelasan kedudukan, tanggung jawab, wewenang dan uraian tugas, maka perlu dilakukan penataan struktur organisasi di Sekolah Tinggi Teologi Baptis Medan
- Bahwa untuk maksud dan kepentingan sebagaimana pada huruf "a" dan "b" diatas dipandang perlu untuk ditetapkan susunan struktur Organisasi Sekolah Tinggi Teologi Baptis medan.
Mengingat :
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan
- Peraturan Pemerintah RI Nomor 55 tahun 2017 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan
- Statuta Sekoiah Tinggi Teoiogi Baptis Medan BAB VII Pasai 27 tentang Susunan Organisasi.
Memperhatikan:
1. Rapat Koordinasi dengan ketua dan Wakil ketua periode 2022-2026 tentang susunan struktur organisasi STT Baptis Medan, tanggal 24 Agustus 2022
2. Keputusan Ketua Sekolah Tinggi Teologi Baptis Medan, Tanggal 24 Agustus 2022.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : Teologi Baptis Medan tentang pengangkatan Susunan struktur Organisasi
Sekolah Tinggi Teologi Baptis Medan periode 2022-2026.
Pertama : Menetapkan dan mengesahkan nama nama terlampir pada surat keputusan ini.
Kedua : Tugas setiap personil diuraikan pada Rincian Tugas sebagaimana pada
lampiran.
Ketiga : Segala biaya yang tjmbul akibat pejaksanaan keputusan jnj dibebankan pada
anggaran STT Baptis Medan.
Keempat : Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan di dalam surat keputusan ini maka
akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Kelima : Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan surat keputusan ini.
Ketua STT Baptis Medan Dr. Saronisa Ginting, M.Pd.K.
tentang kampus